9.6 Ujian Skripsi
Ringkasan ketentuan Ujian Skripsi berdasarkan Buku Panduan Akademik Fakultas Ekonomi UNISSULA Tahun Akademik 2020/2021, halaman 98–101.
Ketentuan Ujian Skripsi
Klik setiap bagian untuk melihat rincian. Accordion menggunakan elemen HTML native sehingga tetap dapat dibuka tanpa JavaScript.
9.6.1
Definisi
2 poin
⌄
Definisi
2 poin
-
01
Skripsi adalah karya tulis ilmiah dengan sistematika dan karakteristik tertentu sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi pada Jurusan Manajemen/Akuntansi, yang disusun mahasiswa di bawah dosen pembimbing dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
-
02
Ujian Skripsi adalah proses review terhadap karya ilmiah skripsi yang dihasilkan mahasiswa oleh 3 (tiga) dosen penguji, satu di antaranya dosen pembimbing, untuk mendapatkan masukan agar naskah menjadi lebih baik dan lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku di Fakultas Ekonomi UNISSULA Semarang.
9.6.2
Tujuan
2 poin
⌄
Tujuan
2 poin
-
01
Menguji kemampuan mahasiswa dalam pemahaman tentang penelitian yang terdiri dari teori dan metode penelitian serta hal-hal pokok yang terkait.
-
02
Membuktikan bahwa mahasiswa mampu memahami teori dan metode penelitian serta mampu melaksanakan penelitian ilmiah yang dipertahankan di depan Tim Penguji.
9.6.3
Kualifikasi Penguji
3 poin
⌄
Kualifikasi Penguji
3 poin
-
01
Pendidikan minimal S2.
-
02
Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
-
03
Kompetensi di bidang manajemen.
9.6.4
Syarat Pendaftaran
5 poin
⌄
Syarat Pendaftaran
5 poin
-
01
Naskah Skripsi telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Skripsi.
-
02
Naskah Skripsi harus sudah bebas plagiasi berdasarkan evaluasi dari program Turnitin.
-
03
Menyerahkan naskah Skripsi yang telah disahkan Dosen Pembimbing rangkap 3 (tiga) yang belum dijilid.
-
04
Menyerahkan bukti telah menyaksikan ujian Skripsi, dibuktikan dengan kartu peserta ujian skripsi.
-
05
Membayar biaya ujian skripsi sesuai dengan yang ditetapkan.
9.6.5
Ketentuan Ujian
10 poin
⌄
Ketentuan Ujian
10 poin
-
01
Mahasiswa harus hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
-
02
Mahasiswa harus menggunakan jas almamater.
-
03
Bila pada waktu yang ditentukan mahasiswa tidak hadir, secara otomatis dianggap tidak lulus dan diperbolehkan mengikuti ujian skripsi periode berikutnya setelah melakukan pendaftaran ulang.
-
04
Dalam pendaftaran ulang, mahasiswa diwajibkan memenuhi kembali persyaratan ujian skripsi yang ditetapkan, termasuk membayar biaya ujian.
-
05
Skripsi diuji oleh 3 (tiga) dosen penguji, termasuk dosen pembimbing skripsi. Dosen Pembimbing Skripsi bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.
-
06
Ketiga dosen penguji harus bersama-sama dalam pelaksanaan ujian. Dalam keadaan yang memaksa, Ketua Tim Penguji dapat memutuskan untuk memulai ujian meskipun baru hadir 2 (dua) dosen penguji dan dosen penguji lain menyusul.
-
07
Bila Dosen Penguji berhalangan hadir, Program Studi berwenang mengganti dosen tersebut dengan dosen lain yang berkompeten. Matrik penguji disesuaikan kemudian.
-
08
Waktu Ujian Skripsi adalah 60 menit, dengan durasi per Dosen Penguji 15 menit dan presentasi mahasiswa 15 menit. Pengaturan waktu diputuskan oleh Ketua Tim Penguji.
-
09
Menyerahkan naskah Skripsi yang telah disahkan Dosen Pembimbing rangkap 3 (tiga) yang belum dijilid.
-
10
Membayar biaya ujian skripsi sesuai dengan yang ditetapkan.
9.6.6
Pelaksanaan
16 poin
⌄
Pelaksanaan
16 poin
-
01
Jadwal ujian Skripsi ditetapkan Program Studi Manajemen/Akuntansi dan mahasiswa harus hadir sesuai jadwal.
-
02
Mahasiswa menyiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan, seperti slide atau bahan PowerPoint, laptop, alat tulis, data lapangan, dan lain-lain.
-
03
Ketua Tim Penguji menanyakan kesiapan mahasiswa untuk ujian dan mempersilakan berdoa terlebih dahulu.
-
04
Ketua Tim Penguji membuka sidang dan menjelaskan garis besar pelaksanaan ujian.
-
05
Mahasiswa melakukan presentasi isi skripsi di depan Tim Penguji sesuai waktu yang ditentukan.
-
06
Masing-masing Penguji mengajukan pertanyaan atau memberi masukan untuk kesempurnaan naskah skripsi.
-
07
Mahasiswa menjawab pertanyaan Penguji atau berpendapat bila saran penguji berbeda dengan ide yang dikehendakinya.
-
08
Mahasiswa mencatat semua masukan relevan yang diberikan penguji.
-
09
Dosen Penguji mencatat semua saran dalam formulir revisi ujian skripsi yang ditetapkan.
-
10
Masing-masing dosen penguji memberikan nilai sesuai dengan ketentuan Program Studi.
-
11
Mahasiswa dipersilakan keluar dari ruang ujian untuk memberi kesempatan Tim Penguji menentukan nilai akhir.
-
12
Ketua Tim Penguji merekap semua nilai dari dosen penguji untuk menetapkan nilai akhir.
-
13
Masing-masing Penguji menandatangani berita acara ujian skripsi.
-
14
Pengumuman hasil ujian dilakukan oleh Ketua Tim Penguji di hadapan peserta ujian setelah nilai akhir ditetapkan.
-
15
Mahasiswa melakukan proses bimbingan perbaikan kepada masing-masing dosen penguji.
-
16
Mahasiswa menyerahkan 3 (tiga) eksemplar skripsi kepada Program Studi setelah semua penguji menandatangani naskah skripsi dan bukti bebas plagiasi hasil uji Turnitin.
9.6.7
Penilaian
9 poin
⌄
Penilaian
9 poin
-
01
Nilai akhir skripsi merupakan nilai rata-rata dari ketiga dosen penguji.
-
02
Kategori hasil ujian: Lulus tanpa revisi.
-
03
Kategori hasil ujian: Lulus dengan revisi. Maksimum waktu revisi adalah 2 (dua) minggu sejak tanggal ujian. Jika tidak selesai dalam 2 minggu tanpa alasan yang dapat diterima, kelulusannya dibatalkan. Materi revisi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Tim Penguji.
-
04
Bila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan proses revisi belum selesai dan mahasiswa telah melakukan minimal 5 (lima) kali bimbingan perbaikan, tanggung jawab bimbingan revisi diambil alih oleh Program Studi.
-
05
Tidak lulus tanpa revisi: mahasiswa diharuskan mengulang ujian skripsi.
-
06
Tidak lulus revisi: mahasiswa harus melakukan revisi pada skripsinya. Jangka waktu revisi maksimal 2 (dua) bulan untuk kemudian diuji lagi.
-
07
Tidak lulus dan ditolak skripsinya: mahasiswa harus melakukan pembimbingan lagi dengan mengajukan materi atau tema penelitian baru. Hal ini terjadi apabila skripsi merupakan hasil plagiasi karya ilmiah milik orang lain.
-
08
Nilai akhir skripsi diberikan dalam bentuk huruf: A ≥ 85; AB = 75–84; B = 65–74; nilai < 65 mengulang.
-
09
Dalam keadaan tertentu, seperti pandemi Covid-19, ujian skripsi dapat dilaksanakan secara online dan dapat menggunakan mode selain SIM Akademik UNISSULA, seperti Zoom, Google Meet, Webex, dan lain-lain.


