STUDY PROGRAM INFORMATION

Panduan Skripsi & Ujian Sidang Akhir

9.6 Ujian Skripsi FE UNISSULA
Panduan Akademik FE UNISSULA

9.6 Ujian Skripsi

Ringkasan ketentuan Ujian Skripsi berdasarkan Buku Panduan Akademik Fakultas Ekonomi UNISSULA Tahun Akademik 2020/2021, halaman 98–101.

Poin 9.6

Ketentuan Ujian Skripsi

Klik setiap bagian untuk melihat rincian. Accordion menggunakan elemen HTML native sehingga tetap dapat dibuka tanpa JavaScript.

3 Penguji Satu di antaranya adalah Dosen Pembimbing Skripsi.
60 Menit Durasi ujian skripsi secara keseluruhan.
15 Menit Presentasi mahasiswa dan durasi per dosen penguji.
2 Minggu Batas maksimum revisi untuk kategori lulus dengan revisi.
9.6.1

Definisi

2 poin

⌄
  • 01

    Skripsi adalah karya tulis ilmiah dengan sistematika dan karakteristik tertentu sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi pada Jurusan Manajemen/Akuntansi, yang disusun mahasiswa di bawah dosen pembimbing dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  • 02

    Ujian Skripsi adalah proses review terhadap karya ilmiah skripsi yang dihasilkan mahasiswa oleh 3 (tiga) dosen penguji, satu di antaranya dosen pembimbing, untuk mendapatkan masukan agar naskah menjadi lebih baik dan lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku di Fakultas Ekonomi UNISSULA Semarang.

9.6.2

Tujuan

2 poin

⌄
  • 01

    Menguji kemampuan mahasiswa dalam pemahaman tentang penelitian yang terdiri dari teori dan metode penelitian serta hal-hal pokok yang terkait.

  • 02

    Membuktikan bahwa mahasiswa mampu memahami teori dan metode penelitian serta mampu melaksanakan penelitian ilmiah yang dipertahankan di depan Tim Penguji.

9.6.3

Kualifikasi Penguji

3 poin

⌄
  • 01

    Pendidikan minimal S2.

  • 02

    Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.

  • 03

    Kompetensi di bidang manajemen.

9.6.4

Syarat Pendaftaran

5 poin

⌄
  • 01

    Naskah Skripsi telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Skripsi.

  • 02

    Naskah Skripsi harus sudah bebas plagiasi berdasarkan evaluasi dari program Turnitin.

  • 03

    Menyerahkan naskah Skripsi yang telah disahkan Dosen Pembimbing rangkap 3 (tiga) yang belum dijilid.

  • 04

    Menyerahkan bukti telah menyaksikan ujian Skripsi, dibuktikan dengan kartu peserta ujian skripsi.

  • 05

    Membayar biaya ujian skripsi sesuai dengan yang ditetapkan.

9.6.5

Ketentuan Ujian

10 poin

⌄
  • 01

    Mahasiswa harus hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

  • 02

    Mahasiswa harus menggunakan jas almamater.

  • 03

    Bila pada waktu yang ditentukan mahasiswa tidak hadir, secara otomatis dianggap tidak lulus dan diperbolehkan mengikuti ujian skripsi periode berikutnya setelah melakukan pendaftaran ulang.

  • 04

    Dalam pendaftaran ulang, mahasiswa diwajibkan memenuhi kembali persyaratan ujian skripsi yang ditetapkan, termasuk membayar biaya ujian.

  • 05

    Skripsi diuji oleh 3 (tiga) dosen penguji, termasuk dosen pembimbing skripsi. Dosen Pembimbing Skripsi bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.

  • 06

    Ketiga dosen penguji harus bersama-sama dalam pelaksanaan ujian. Dalam keadaan yang memaksa, Ketua Tim Penguji dapat memutuskan untuk memulai ujian meskipun baru hadir 2 (dua) dosen penguji dan dosen penguji lain menyusul.

  • 07

    Bila Dosen Penguji berhalangan hadir, Program Studi berwenang mengganti dosen tersebut dengan dosen lain yang berkompeten. Matrik penguji disesuaikan kemudian.

  • 08

    Waktu Ujian Skripsi adalah 60 menit, dengan durasi per Dosen Penguji 15 menit dan presentasi mahasiswa 15 menit. Pengaturan waktu diputuskan oleh Ketua Tim Penguji.

  • 09

    Menyerahkan naskah Skripsi yang telah disahkan Dosen Pembimbing rangkap 3 (tiga) yang belum dijilid.

  • 10

    Membayar biaya ujian skripsi sesuai dengan yang ditetapkan.

9.6.6

Pelaksanaan

16 poin

⌄
  • 01

    Jadwal ujian Skripsi ditetapkan Program Studi Manajemen/Akuntansi dan mahasiswa harus hadir sesuai jadwal.

  • 02

    Mahasiswa menyiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan, seperti slide atau bahan PowerPoint, laptop, alat tulis, data lapangan, dan lain-lain.

  • 03

    Ketua Tim Penguji menanyakan kesiapan mahasiswa untuk ujian dan mempersilakan berdoa terlebih dahulu.

  • 04

    Ketua Tim Penguji membuka sidang dan menjelaskan garis besar pelaksanaan ujian.

  • 05

    Mahasiswa melakukan presentasi isi skripsi di depan Tim Penguji sesuai waktu yang ditentukan.

  • 06

    Masing-masing Penguji mengajukan pertanyaan atau memberi masukan untuk kesempurnaan naskah skripsi.

  • 07

    Mahasiswa menjawab pertanyaan Penguji atau berpendapat bila saran penguji berbeda dengan ide yang dikehendakinya.

  • 08

    Mahasiswa mencatat semua masukan relevan yang diberikan penguji.

  • 09

    Dosen Penguji mencatat semua saran dalam formulir revisi ujian skripsi yang ditetapkan.

  • 10

    Masing-masing dosen penguji memberikan nilai sesuai dengan ketentuan Program Studi.

  • 11

    Mahasiswa dipersilakan keluar dari ruang ujian untuk memberi kesempatan Tim Penguji menentukan nilai akhir.

  • 12

    Ketua Tim Penguji merekap semua nilai dari dosen penguji untuk menetapkan nilai akhir.

  • 13

    Masing-masing Penguji menandatangani berita acara ujian skripsi.

  • 14

    Pengumuman hasil ujian dilakukan oleh Ketua Tim Penguji di hadapan peserta ujian setelah nilai akhir ditetapkan.

  • 15

    Mahasiswa melakukan proses bimbingan perbaikan kepada masing-masing dosen penguji.

  • 16

    Mahasiswa menyerahkan 3 (tiga) eksemplar skripsi kepada Program Studi setelah semua penguji menandatangani naskah skripsi dan bukti bebas plagiasi hasil uji Turnitin.

9.6.7

Penilaian

9 poin

⌄
  • 01

    Nilai akhir skripsi merupakan nilai rata-rata dari ketiga dosen penguji.

  • 02

    Kategori hasil ujian: Lulus tanpa revisi.

  • 03

    Kategori hasil ujian: Lulus dengan revisi. Maksimum waktu revisi adalah 2 (dua) minggu sejak tanggal ujian. Jika tidak selesai dalam 2 minggu tanpa alasan yang dapat diterima, kelulusannya dibatalkan. Materi revisi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Tim Penguji.

  • 04

    Bila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan proses revisi belum selesai dan mahasiswa telah melakukan minimal 5 (lima) kali bimbingan perbaikan, tanggung jawab bimbingan revisi diambil alih oleh Program Studi.

  • 05

    Tidak lulus tanpa revisi: mahasiswa diharuskan mengulang ujian skripsi.

  • 06

    Tidak lulus revisi: mahasiswa harus melakukan revisi pada skripsinya. Jangka waktu revisi maksimal 2 (dua) bulan untuk kemudian diuji lagi.

  • 07

    Tidak lulus dan ditolak skripsinya: mahasiswa harus melakukan pembimbingan lagi dengan mengajukan materi atau tema penelitian baru. Hal ini terjadi apabila skripsi merupakan hasil plagiasi karya ilmiah milik orang lain.

  • 08

    Nilai akhir skripsi diberikan dalam bentuk huruf: A ≥ 85; AB = 75–84; B = 65–74; nilai < 65 mengulang.

  • 09

    Dalam keadaan tertentu, seperti pandemi Covid-19, ujian skripsi dapat dilaksanakan secara online dan dapat menggunakan mode selain SIM Akademik UNISSULA, seperti Zoom, Google Meet, Webex, dan lain-lain.

Kriteria Nilai Akhir Skripsi

A≥ 85
AB75–84
B65–74
< 65Mengulang